Masuk Musim Hujan, Pemotor Bisa Dipenjara Kalau Nekat Berteduh di Bawah Flyover

By Albi Arangga, Jumat, 24 September 2021 | 07:15 WIB

Ilustrasi pemotor berteduh di bawah flyover hukumannya bisa masuk penjara.

Gridmotor.id - Memasuki pertengahan akhir bulan September bisa dikatakan sebagai waktu musim penghujan.

Di berbagai wilayah di Indonesia sudah juga sudah diguyur hujan bahkan dengan intensitas tinggi.

Buat para bikers sebaiknya wajib untuk membawa jas hujan.

Sebab ada beberapa titik yang dilarang buat bikers untuk berteduh sampai hujan selesai.

Salah satunya berteduh di bawah flyover.

Flyover memang kerap dijadikan tempat teduh buat bikers yang tidak bawa jas hujan.

Berteduh di bawah flyover tersebut masuk dalam kategori menggangu pengguna jalan. 

Percaya tidak kalau berteduh sembarangan di bawah flyover bisa kena denda hingga masuk penjara?

Baca Juga: Nekat Mengendarai Motor Sambil Merokok, Dendanya Bikin Nguras Dompet