Enggak Perlu Takut, Asal Rampas Motor di Jalan Bikin Debt Collector Masuk Penjara 12 Tahun

By Ahmad Ridho,Albi Arangga, Jumat, 17 September 2021 | 19:10 WIB

Ilustrasi sering terjadi keributan yang dilakukan debt collector saat ambil paksa motor.

Kali ini kasus perampasan motor kredit berujung bentrokan yang melibatkan debt collector dengan ormas.

Insiden bentrokan yang melibatkan debt collector tersebut berlangsung di Jalan Raya Cubolang, Desa Cibolang kaler, Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Keributan antara debt collector dan ormas berlangsung pada Kamis (16/9/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.

Akibat dari peristiwa tersebut, Pihak Kepolisian setempat sampai harus turun tangan untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Sebenarnya di masa pandemi Covid-19 dan pemberlakuan PPKM, debt collector dilarang menarik paksa kendaraan di jalan.

Debt collector yang masih nekar menarik kendaraan saat pandemi bisa di pejara 12 tahun.

Sektor kredit perbankan terdampak pandemi tapi gerak debt collector dibatasi, angsuran kredit kendaraan banyak yang macet karena masyarakat kena PHK sampai gajinya dipotong.

Dikutip dari Tribunnews.com, beberapa perusahaan leasing maupun debt collector masih ada beberapa yang menarik paksa kendaraan bermotor.

Baca Juga: Awas bro! Debt Collector Bisa Ambil Paksa Motor tanpa Harus Nunggu Proses Pengadilan, Begini Penjelasannya