Waspada Pinjaman Online Jumlah Uang Tidak Utuh Bunga Sampai Rp 56 Ribu Per Hari, Gini Kata OJK

By Albi Arangga, Jumat, 10 September 2021 | 18:00 WIB

Ilustrasi waspadai pinjaman online ilegal

Gridmotor.id - Buat bikers yang mau coba pinjaman online, sebaiknya waspada.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember, Hardi Rofiq, menyarankan masyarakat untuk hati-hati dalam melakukan pinjaman online atau pinjol.

Sebab ternyata banyak pinjol yang tidak terdaftar di OJK.

Bahkan pinjol illegal yang ditutup sudah mencapai lebih dari 3.000 

“Sebulan sekitar 200 website pinjol yang ditutup,” tutur Hardi.

Pihaknya menyarankan untuk menghubungi OJK jika terjadi masalah saat terjerat pinjol ilegal.

Adapun caranya dengan menelepon sistem layanan OJK di nomor 157 dan dengan mengecek kantor pinjol.

Hardi juga menuturkan bahwa dia sempat menjajal salah satu platform pinjol ilegal.

Baca Juga: Marak Pencurian Data KTP Buat Pinjaman Online, Ini Trik Biar Enggak Jadi Korban

Baca Juga: Cicilan Bisa Diatur Pinjaman Sampai Rp 500 Juta dari Bank BRI Lekas Ajukan

Ia ingin tahu bagaimana pinjol ilegal tersebut mengelabui publik.

Ternyata saat menjajal, Hardi tidak diberitahu soal bunga yang harus dibayarkan.

Ternyata besaran bungannya cukup banyak, yakni Rp 56.000 per hari.

Selain itu, jumlah uang yang diterimanya pun dipotong sampai 30 persen.

“Saya coba sendiri, saya pinjam Rp 1.000.000, yang masuk ke rekening cuma kurang lebih Rp 700.000,” ungkap dia.

Pihaknya juga mencurigai kalau pinjol ilegal sengaja membuat lingkaran setan.

Pinjol ilegal tidak mengatur waktu pembayaran angsuran uang pinjaman.

Hal ini akan menyulitkan pegawai yang digaji per bulan, sebab pinjol akan menarik angsuran sewaktu-waktu.

Baca Juga: Pinjaman Online BRI Bisa Cair Hanya Isi Aplikasi dari HP dan Punya KTP

“(Pinjol ilegal) Belum waktu gajian sudah ditagih, ini jadi lingkaran setannya,” papar dia.

Selanjutnya, jika nasabah tidak sanggup membayar, pinjol akan mengarahkan untuk meminjam ke pinjol ilegal lainnya.

“Biasanya aplikasi begini ada relasi dengan yang lain, biasanya milik satu orang,” tambah dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jajal Pinjol Ilegal dan Kaget Dikenai Bunga Rp 56.000 Per Hari, Kepala OJK Jember: Kata Mereka, Memang Tidak Diatur"