Waspada Pinjaman Online Jumlah Uang Tidak Utuh Bunga Sampai Rp 56 Ribu Per Hari, Gini Kata OJK

By Albi Arangga, Jumat, 10 September 2021 | 18:00 WIB

Ilustrasi waspadai pinjaman online ilegal

Gridmotor.id - Buat bikers yang mau coba pinjaman online, sebaiknya waspada.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember, Hardi Rofiq, menyarankan masyarakat untuk hati-hati dalam melakukan pinjaman online atau pinjol.

Sebab ternyata banyak pinjol yang tidak terdaftar di OJK.

Bahkan pinjol illegal yang ditutup sudah mencapai lebih dari 3.000 

“Sebulan sekitar 200 website pinjol yang ditutup,” tutur Hardi.

Pihaknya menyarankan untuk menghubungi OJK jika terjadi masalah saat terjerat pinjol ilegal.

Adapun caranya dengan menelepon sistem layanan OJK di nomor 157 dan dengan mengecek kantor pinjol.

Hardi juga menuturkan bahwa dia sempat menjajal salah satu platform pinjol ilegal.

Baca Juga: Marak Pencurian Data KTP Buat Pinjaman Online, Ini Trik Biar Enggak Jadi Korban

Baca Juga: Cicilan Bisa Diatur Pinjaman Sampai Rp 500 Juta dari Bank BRI Lekas Ajukan