Motor Masih Kredit Malah Digondol Maling, Bagaimana Urus Asuransi Biar Dapat Ganti Rugi

By Ahmad Ridho, Kamis, 9 September 2021 | 07:00 WIB

Motor Masih Kredit Malah Digondol Maling, Bagaimana Urus Asuransi Biar Dapat Ganti Rugi

GridMotor.id - Motor masih kredit malah dibawa kabur maling, bagaimana ngurus asuransi biar dapat ganti rugi.

Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) hampir terjadi setiap hari di seluruh wilayah.

Namun demikian kebanyakan motor yang jadi incaran motor-motor baru yang umumnya masih kredit.

Lalu kalau motor masih kredit digondol maling, bagaimana cara mengurus asuransi biar dapat ganti rugi.

Sebenarnya mudah asalkan memenuhi beberapa persyaratan sebelum mengajukan ganti rugi ke pihak asuransi.

Hal ini disampaikan langsung pihak asuransi terkait motor yang masih kredit hilang digasak maling.

Marketing Specialist PT Asuransi Raksa Pratikara, Fenny Aridaningsih menyebut pemilik harus melakukan beberapa langkah untuk mengurusnya.

Hal pertama yang dilakukan, pemilik motor wajib menginformasikan kehilangan motor ke pihak leasing atau pembiayaan.

Baca Juga: Kembalikan Motor ke Leasing Tunggakan Cicilan Selama Kredit Dianggap Lunas, Serius Nih

Baca Juga: Video Pengacara Kondang Mengungkap Rahasia Mata Elang Incar Motor Kredit Macet

Tahap ini diperlukan untuk memudahkan dan mempercepat proses klaim asuransi.

Namun perlu diingat, laporan harus dilampiri dengan salinan identitas pribadi.

Seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK).

"Sebab motor yang dibeli secara kredit otomatis mendapat asuransi Total Lost Only (TLO)," kata Fenny.

"Sebagai gantinya, konsumen akan mendapat ganti rugi berupa dana senilai harga jual motor,” lanjutnya dikutip dari Tribunsumsel.com.

Langkah selanjutnya, pemilik motor membawa surat pengantar dari leasing yang menyatakan kehilangan akibat pencurian kepada pihak kepolisian.

Jangan lupa, bawa kunci motor selama proses tersebut.

"Nanti pihak kepolisian akan menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL)," jelas Fenny.

Baca Juga: Awas Tertipu, Beli Motor Cash Tiba-tiba Ditagih Cicilan Leasing

Setelah urusan dokumen selesai, pemilik kendaraan bisa melanjutkkan proses klaim kepada pihak leasing.

“Jika memang dari hasil analisis kejadiannya liable atau sesuai tanpa melanggar perjanjian, maka pihak asuransi akan membayarkan uang senilai ganti rugi kehilangan motor itu,” ungkapnya.

Uang ganti rugi tersebut sesuai dengan harga pasar.

Fenny melanjutkan, uang tersebut akan ditransfer ke rekening leasing.

Baca Juga: Motornya Raib Digondol Maling, Pria Ini Sempat Mengira Kena Prank Temannya

Karena, kendaraan masih milik pihak leasing (masih ada angsuran).

 

Selanjutnya, nilai pergantian ke pemilik motor sudah menjadi urusan pihak leasing.

"Berapa nilai pergantiannya, karena pemilik motor dan pihak leasing yang tahu akan hal itu," tutup Fenny.

 

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Cara Mengurus Motor Masih Kredit tapi Hilang Dicuri, Cukup Siapkan Syarat Ini