Motor Masih Kredit Malah Digondol Maling, Bagaimana Urus Asuransi Biar Dapat Ganti Rugi

By Ahmad Ridho, Kamis, 9 September 2021 | 07:00 WIB

Motor Masih Kredit Malah Digondol Maling, Bagaimana Urus Asuransi Biar Dapat Ganti Rugi

GridMotor.id - Motor masih kredit malah dibawa kabur maling, bagaimana ngurus asuransi biar dapat ganti rugi.

Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) hampir terjadi setiap hari di seluruh wilayah.

Namun demikian kebanyakan motor yang jadi incaran motor-motor baru yang umumnya masih kredit.

Lalu kalau motor masih kredit digondol maling, bagaimana cara mengurus asuransi biar dapat ganti rugi.

Sebenarnya mudah asalkan memenuhi beberapa persyaratan sebelum mengajukan ganti rugi ke pihak asuransi.

Hal ini disampaikan langsung pihak asuransi terkait motor yang masih kredit hilang digasak maling.

Marketing Specialist PT Asuransi Raksa Pratikara, Fenny Aridaningsih menyebut pemilik harus melakukan beberapa langkah untuk mengurusnya.

Hal pertama yang dilakukan, pemilik motor wajib menginformasikan kehilangan motor ke pihak leasing atau pembiayaan.

Baca Juga: Kembalikan Motor ke Leasing Tunggakan Cicilan Selama Kredit Dianggap Lunas, Serius Nih

Baca Juga: Video Pengacara Kondang Mengungkap Rahasia Mata Elang Incar Motor Kredit Macet