Setelah urusan dokumen selesai, pemilik kendaraan bisa melanjutkkan proses klaim kepada pihak leasing.
“Jika memang dari hasil analisis kejadiannya liable atau sesuai tanpa melanggar perjanjian, maka pihak asuransi akan membayarkan uang senilai ganti rugi kehilangan motor itu,” ungkapnya.
Uang ganti rugi tersebut sesuai dengan harga pasar.
Fenny melanjutkan, uang tersebut akan ditransfer ke rekening leasing.
Baca Juga: Motornya Raib Digondol Maling, Pria Ini Sempat Mengira Kena Prank Temannya
Karena, kendaraan masih milik pihak leasing (masih ada angsuran).
Selanjutnya, nilai pergantian ke pemilik motor sudah menjadi urusan pihak leasing.
"Berapa nilai pergantiannya, karena pemilik motor dan pihak leasing yang tahu akan hal itu," tutup Fenny.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Cara Mengurus Motor Masih Kredit tapi Hilang Dicuri, Cukup Siapkan Syarat Ini