Motor Masih Kredit Malah Digondol Maling, Bagaimana Urus Asuransi Biar Dapat Ganti Rugi

By Ahmad Ridho, Kamis, 9 September 2021 | 07:00 WIB

Motor Masih Kredit Malah Digondol Maling, Bagaimana Urus Asuransi Biar Dapat Ganti Rugi

Tahap ini diperlukan untuk memudahkan dan mempercepat proses klaim asuransi.

Namun perlu diingat, laporan harus dilampiri dengan salinan identitas pribadi.

Seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK).

"Sebab motor yang dibeli secara kredit otomatis mendapat asuransi Total Lost Only (TLO)," kata Fenny.

"Sebagai gantinya, konsumen akan mendapat ganti rugi berupa dana senilai harga jual motor,” lanjutnya dikutip dari Tribunsumsel.com.

Langkah selanjutnya, pemilik motor membawa surat pengantar dari leasing yang menyatakan kehilangan akibat pencurian kepada pihak kepolisian.

Jangan lupa, bawa kunci motor selama proses tersebut.

"Nanti pihak kepolisian akan menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL)," jelas Fenny.

Baca Juga: Awas Tertipu, Beli Motor Cash Tiba-tiba Ditagih Cicilan Leasing