Awas bro! Debt Collector Bisa Ambil Paksa Motor tanpa Harus Nunggu Proses Pengadilan, Begini Penjelasannya

By Albi Arangga, Rabu, 8 September 2021 | 17:10 WIB

Ilustrasi, kini pihak leasing bisa ambil paksa motor terhadap kreditur yang bermasalah

Gridmotor.id - Buat bikers yang punya motor tapi punya kendala saat membayar tagihan bulanan alias kredit, sebaiknya waspada.

Pasalnya kali ini debt collector yang mewakili leasing bisa langsung ambil paksa motor.

Debt collector tak perlu menunggu proses pengadilan dulu saat mengambil paksa motor.

Penyitaan motor lewat pengadilan negeri hanya sebuah alternatif atau pilihan.

Hal itu merujuk pada putusan Mahkamah Kosntitusi (MK) 31 Agustus 2021.

Keputusan Lembaga Yudikatif merujuk pada putusan terbaru atas gugatan yang diajukan oleh Joshua Michael Djami.

Ia yang mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 15 Ayat 2 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

"Pegawai perusahaan pembiayaan dengan jabatan kolektor internal dengan sertifikasi profesi di bidang penagihan meminta kejelasan terkait proses eksekusi objek jaminan fidusia. Permohonan uji materi tersebut merupakan buntut putusan MK nomor 18/PUU-XVII/2-2019," begitu bunyi putusan MK.

Baca Juga: Viral Debt Collector Ambil Paksa Motor Driver Ojol, Langsung Babak Belur

Pada putusan MK 2019 itu, ada sejumlah tafsiran berbeda soal eksekusi jaminan fidusia.

Ada yang menyebut eksekusi bisa dilakukan di luar pengadilan.

Meski begitu, ada sejumlah pihak yang mengklaim eksekusi harus dilakukan lewat pengadilan.

Namun sekarang, jika di awal kreditur dan debitur sepakat dengan penyitaan jika ada masalah, proses eksekusi tak perlu lagi dilakukan melalui pengadilan.

Seperti yang dijelaskan Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno.

Seperti yang dijelaskan Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno.

"Diharapkan multitafsir eksekusi jaminan fidusia kini menjadi jelas dan eksekusi melalui putusan pengadilan hanya alternatif atau pilihan bagi penerima fidusia," ungkapnya mengutip KompasTV.

Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 menyebutkan, bagi debitur yang mengakui ada wanprestasi, maka ia bisa menyerahkan sendiri objek jaminan fidusia kepada kreditur.

Baca Juga: Buat Bikers! Bilang Gini Jika Tidak Ingin Berurusan Lama Sama Debt Collector

Perlu untuk kalian tahu, debitur adalah orang atau pihak yang memiliki utang dengan adanya suatu perjanjian, contohnya seperti para pemilik kredit motor.

Sedangkan kreditur merupakan pihak yang memiliki tagihan ke orang lain atas barang atau jasa, seperti leasing.

Artikel ini telah tayang di KompasTV berjudul "Resmi, Leasing Bisa Sita Barang Tanpa Proses Pengadilan"