Ada yang menyebut eksekusi bisa dilakukan di luar pengadilan.
Meski begitu, ada sejumlah pihak yang mengklaim eksekusi harus dilakukan lewat pengadilan.
Namun sekarang, jika di awal kreditur dan debitur sepakat dengan penyitaan jika ada masalah, proses eksekusi tak perlu lagi dilakukan melalui pengadilan.
Seperti yang dijelaskan Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno.
Seperti yang dijelaskan Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno.
"Diharapkan multitafsir eksekusi jaminan fidusia kini menjadi jelas dan eksekusi melalui putusan pengadilan hanya alternatif atau pilihan bagi penerima fidusia," ungkapnya mengutip KompasTV.
Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 menyebutkan, bagi debitur yang mengakui ada wanprestasi, maka ia bisa menyerahkan sendiri objek jaminan fidusia kepada kreditur.
Baca Juga: Buat Bikers! Bilang Gini Jika Tidak Ingin Berurusan Lama Sama Debt Collector
Perlu untuk kalian tahu, debitur adalah orang atau pihak yang memiliki utang dengan adanya suatu perjanjian, contohnya seperti para pemilik kredit motor.
Sedangkan kreditur merupakan pihak yang memiliki tagihan ke orang lain atas barang atau jasa, seperti leasing.
Artikel ini telah tayang di KompasTV berjudul "Resmi, Leasing Bisa Sita Barang Tanpa Proses Pengadilan"