Buat Bikers! Kirim Sticker Mesum di WhatsApp, Hukuman 12 Tahun Penjara Menanti

By Albi Arangga, Minggu, 5 September 2021 | 17:00 WIB

Mengirim sticker berbau pornografi pada WA akan dapat hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Gridmotor.id - Aplikasi WhatsApp (WA) bisa dibilang sebagai media chatting yang menarik.

Selain daripada mengirim sebuah pesan, aplikasi ini juga menawarkan fitur-fitur yang unik.

Salah satu fiturnya adalah penyematan sticker saat pengiriman pesan.

Buat bikers yang suka kirim sticker pada pesan WA sebaiknya juga harus hati-hati.

Lebih tepatnya penggunaannya juga harus bijak.

Pasalnya belakangan ini banyak beredar stiker pornografi di WA.

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, sebagaimana diatur Undang-undang apabila termasuk pornografi pasti melanggar hukum.

"Kalau masuk kategori pornografi seperti yang diatur di Undang-Undang Pornografi, pasti melanggar hukum dan masyarakat yang mengetahui hal itu bisa melaporkan ke kami atau polisi," ujar Semuel.

Baca Juga: Awas Bro, Akun WhatsApp Makin Rawan Pembajakan, Begini Modusnya

Tapi Samuel tidak memberikan soal pelaporannya nanti bagaimana.

Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008, pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh atau bentuk pesan lainnya.

Walau melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

Bagi yang melanggar Undang-Undang Pornografi, akan disanksi pidana penjara paling singkat enam bulan hingga 12 tahun, dan/atau denda minimal Rp250 juta dan maksimal Rp6 miliar.

Hal tersebut sudah tertulis dalam pasal 29 Undang-Undang Pornografi.

Lalu untuk Pasal 45 Undang-Undang ITE, orang yang melanggar aturan ini akan disanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Hal senada juga dikatakan oleh Direktur Indonesia ICT Institute Heru Sutadi.

Pihaknya menilai bahwa stiker yang berbau pornografi di Whatsapp melanggar Undang-Undang ITE.

Baca Juga: Cuma Lewat WA Bisa Dapat Token Listrik Gratis dari PLN, Begini Caranya

Tapi untuk mengategorikan sticker pada aplikasi WA itu pornografi atau tidaknya juga masih belum jelas.

“Masalahnya, mana konten yang dapat dianggap melanggar kesusilaan dan mana yang biasa saja. Ini akan bergantung pada tafsir pornografi, yang menyangkut gambar atau video," ujar dia.

Heru mengatakan tafsiran pornografi cukup luas dan kemungkinan setiap orang berbeda dalam mendefinisikannya.

“Tapi, dengan mempertontonkan kelamin, payudara dan bahkan untuk anak-anak buka baju pun dapat digolongkan pornografi. Jadi, terkait stiker WhatsApp perlu dilihat juga kontennya seperti apa," tutup dia.