Buat Bikers! Kirim Sticker Mesum di WhatsApp, Hukuman 12 Tahun Penjara Menanti

By Albi Arangga, Minggu, 5 September 2021 | 17:00 WIB

Mengirim sticker berbau pornografi pada WA akan dapat hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Gridmotor.id - Aplikasi WhatsApp (WA) bisa dibilang sebagai media chatting yang menarik.

Selain daripada mengirim sebuah pesan, aplikasi ini juga menawarkan fitur-fitur yang unik.

Salah satu fiturnya adalah penyematan sticker saat pengiriman pesan.

Buat bikers yang suka kirim sticker pada pesan WA sebaiknya juga harus hati-hati.

Lebih tepatnya penggunaannya juga harus bijak.

Pasalnya belakangan ini banyak beredar stiker pornografi di WA.

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, sebagaimana diatur Undang-undang apabila termasuk pornografi pasti melanggar hukum.

"Kalau masuk kategori pornografi seperti yang diatur di Undang-Undang Pornografi, pasti melanggar hukum dan masyarakat yang mengetahui hal itu bisa melaporkan ke kami atau polisi," ujar Semuel.

Baca Juga: Awas Bro, Akun WhatsApp Makin Rawan Pembajakan, Begini Modusnya

Tapi Samuel tidak memberikan soal pelaporannya nanti bagaimana.

Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008, pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh atau bentuk pesan lainnya.