Tepok Jidat, Emak-emak Nekat Dorong Motor Tetangganya dan Ditukar Duit Rp 1,5 Juta, Begini Alasannya

By Ahmad Ridho, Jumat, 3 September 2021 | 21:10 WIB

Emak-emak pelaku pencurian motor tetangganya ditangkap polisi

GridMotor.id - Parah banget kelakuan emak-emak nekat dorong motor tetangganya dan ditukar dengan uang Rp 1,5 juta.

Emak-emak ini nekat mencuri motor tetangganya yang masih satu daerah.

Karena ulahnya itu, nasibnya kini tragis dan enggak berkutik setelah terekam kamera pengawas CCTV.

Aksi pelaku terekam kamera CCTV, ibu rumah tangga berinisial RT (36) di Kecamatan Pontianak Utara Kota Pontianak di tangkap unit reskrim Polsek Pontianak Utara.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii menyampaikan, pada 31 Agustus 2021, korban yang beralamat di Khatulistiwa City, Jalan Kebangkitan Nasional, melaporkan bahwa telah kehilangan sepeda motor yang ia parkir di teras rumahnya.

Berdasarkan laporan korban, Anggota Polsek Pontianak Utara yang melakukan penyelidikan mendapat rekaman CCTV yang menunjukan RT sedang mendorong sepeda motor milik korban.

Pada 1 Agustus 2021, petugas yang mengetahui identitas dan alamat korban berhasil mengamankan RT di rumahnya yang hanya berbeda jalur dengan korban.

Dari hasil pemeriksaan, RT mengakui perbuatannya yang telah mencuri sepeda motor korban karena mengaku butuh uang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Baca Juga: Buruan Ke Polda Metro, Ambil Motor Curian Gratis Syaratnya Cuma Ini

Baca Juga: Meleng Sedikit, Yamaha NMAX Parkir Di Depan Warung Gudeg Yu Djum Digasak Maling Motor

Rully menyampaikan, RT mengaku mencuri sepeda motor korban dengan cara mendorong sepeda motor dari teras rumah korban.

Kemudian pelaku menghubungi teman prianya bernisial M dan HR yang saat ini DPO untuk menjualkan sepeda motor curiannya.

Baca Juga: Koplak Nih Maling Motor, Takut Ketangkep Malah Istrinya Ditinggalin di Pinggir Jalan

"sepeda motor itu di jual seharga 1,5 juta rupiah, dan setelah di gunakan untuk memenuhi kebutuhannya uang tersebut tersisa 300 ribu rupiah,''ujar Rully.

Saat ini, RT beserta barang bukti sudah diamankan petugas kepolisian di Polsek Pontianak Utara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, atas pencurian itu, ia akan di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara hingga 5 tahun.

 

Artikel ini sudah tayang di Tribun Pontianak berjudul: curi-motor-tetangga-ibu-rumah-tangga-di-pontianak-utara-ditangkap-polisi