Rully menyampaikan, RT mengaku mencuri sepeda motor korban dengan cara mendorong sepeda motor dari teras rumah korban.
Kemudian pelaku menghubungi teman prianya bernisial M dan HR yang saat ini DPO untuk menjualkan sepeda motor curiannya.
Baca Juga: Koplak Nih Maling Motor, Takut Ketangkep Malah Istrinya Ditinggalin di Pinggir Jalan
"sepeda motor itu di jual seharga 1,5 juta rupiah, dan setelah di gunakan untuk memenuhi kebutuhannya uang tersebut tersisa 300 ribu rupiah,''ujar Rully.
Saat ini, RT beserta barang bukti sudah diamankan petugas kepolisian di Polsek Pontianak Utara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, atas pencurian itu, ia akan di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara hingga 5 tahun.
Artikel ini sudah tayang di Tribun Pontianak berjudul: curi-motor-tetangga-ibu-rumah-tangga-di-pontianak-utara-ditangkap-polisi