Jangan Asal Beli Motor Bekas Murah, Perhatikan Hal Ini Agar Gak Ketipu

By Albi Arangga, Kamis, 26 Agustus 2021 | 06:35 WIB

Ilustasi jangan asal murah beli motor bekas

Baca Juga: Puluhan Motor Bodong Diangkut, Polisi Sampai Lepas Tembakan Peringatan

Dan kalau itu diketahui Polisi, hukumannya jelas bukan main-main, yakni kurangan penjara maksimal 4 tahun!

Hal ini sudah diatur dalam pasal 480 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penadahan.

Bagi para bikers yang baik hati dan budiman, jangan coba-coba melakukan itu.

Tapi para bikers sekalian juga harus waspada bila ingin beli motor bekas yang murni dan legal.

Baca Juga: Mantul, Polisi Ungkap Sindikat Motor Bodong Hasil Curian, Begini Modusnya

Jadi, kebanyakan motor bodong itu bermasalah dalam surat-suratnya.

Kadang motor cuma STNK-nya doang tanpa BPKB atau malah enggak ada surat-suratnya sama sekali.

Tapi namanya pelaku kriminal, sudah pasti banyak akal.

Biasanya agar tidak diketahui kalau motor dan suratnya itu bermasalah, mereka nekat mengubah bentuk dan kondisi motor serta data-data motor yang tertulis di surat-surat motor.

Baca Juga: Gagal Curi Motor Trail Yang Dikunci Setang, Dua Pelaku Curanmor Kabur Naik Honda Vario

Kalau di Jawa, istilah ini disebut motor "selendangan" alias motor yang sudah berubah dari leasing dan berubah juga pada isi STNK-nya.

Nah jika kalian punya motor "selendangan" ini dan ketahuan Polisi, maka kalian bisa kena hukuman pidananya.

Hindari jika motor bekas yang angsurannya saat itu bermasalah.

Biasanya si pemilik lama beli motor leasing yang memutus angsurannya, lalu motor dihilangkan, setelah itu dijual.

Baca Juga: Banyak Banget yang Penasaran, Beli Motor 'STNK Only' Apakah Bisa Dibuatkan BPKB Baru? Begini Kata Polisi

Nah jika kalian beli motor itu meskipun ada STNK-nya, sudah pasti debt collector akan segera mendatangi anda, dan mengambil motor milik anda tanpa kompromi.