Torched Garage Dibobol Maling, Baju Von Dutch, Helm Dan Aksesoris Motor Raib

By Indra GT, Sabtu, 21 Agustus 2021 | 21:30 WIB

Bengkel dan penjual apparel motor Torched Garage dibobol maling, Baju Von Dutch, Helm Dan Aksesoris Motor Raib.

Baca Juga: Banjarmasin Geger, Driver Ojek Online Gadungan Ditangkap Warga, Ternyata Maling Helm

Dijelaskan sebelum diamankan, korban Yang bernama Ni Kadek Dwi Utama Ningsih (35) alamat Banjar Tegal Gundul, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung melaporkan kejadian pencurian di tokonya ke Polsek Kuta Utara pada hari Senin 16 Agustus 2021

Mendapat laporan itu Kanit Reskrim IPTU Made Purwantara langsung menindaklanjuti dengan memerintahkan Tim Opsnal Polsek Kuta Utara untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan para saksi serta mengecek rekaman CCTV di TKP mengarah kepada pelaku Made Sukayadnya yang merupakan karyawan atau sopir korban.

Tim Opsnal di Pimpin langsung Kanit Reskrim Iptu I Made Purwantara dan Panit 1 Ipda Agie Dwisetio Putra segera melacak keberadaan pelaku.

Baca Juga: Bikin Jengkel, Video Maling Beratribut Ojol Beraksi Lagi, Helm Lagi Nganggur Langsung Diembat

Bahkan setelah dilakukan pengejaran selama beberapa hari, pelaku akhirnya di tangkap tanpa perlawanan di rumah saudaranya di jalan Tukad Pakerisan, Panjer, Denpasar Selatan pada Kamis tanggal 19 Agustus 202.

"Sekitar pukul 19.00 Wita kami mendapat informasi diduga pelaku ada di rumah saudaranya. Tim langsung melakukan pengejaran dan langsung mengamankan diduga pelaku," jelasnya.

Pada interogasi awal pun pelaku mengakui perbuatannya.

Bahkan dari keterangannya, ia mengaku masuk ke dalam Toko dengan cara memanjat tembok pagar bagian belakang.

Baca Juga: Bikin Jengkel, Video Maling Beratribut Ojol Beraksi Lagi, Helm Lagi Nganggur Langsung Diembat

Setelah itu kemudian membuka pintu belakang toko dengan kunci.

"Jadi sampai didalam pelaku langsung mengambil barang-barang berharga yang ada di dalam toko. Jadi pelaku sudah tahu bagaimana kondisi di dalam toko, karena dia kerja di sana," bebernya.

Lebih lanjut Diah Kurniawandari mengatakan kini pelaku di tahan di Rutan Polsek Kuta Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Pelaku kita kenakan Pasal 363 ayat (1) kel- 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Sopir Nekat Bobol Toko di Kerobokan, 11 Baju Von Dutch Hingga Helm Motor Diamankan