Banyak yang Tidak Tahu Pabrikan Motor Memproduksi Motor dengan Lampu Utama yang Nyala Otomatis

By Albi Arangga, Kamis, 12 Agustus 2021 | 17:35 WIB

Ilustrasi, pemotor haru nyalakan lampu utama motor pada siang hari

Tapi karena regulasi dan ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh Pemerintah.

Jadi saat ini, semua motor yang ada di lalu lintas wajib menyalakan lampu utama termasuk pada saat siang hari.

Hal itu juga sudah diatur dalam undang-undang loh.

Nah, melalui Instagram, @tmc_polres_blora menjelaskan kenapa pemotor harus menyalakan lampunya pada siang hari.

Baca Juga: 101 Motor Knalpot Brong Diamankan Dalam 3 Jam, Hanya 48 Motor Yang Ditilang, Ini Kata Polisi

Polres Blora melalui akun Instagram-nya mengajak masyarakat untuk menyimak aturanya.

Aturan penggunaan lampu utama diatur dalam pasal 107 UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Di dalam pasal tersebut ketentuanya mengatakan:

(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.

(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

Baca Juga: Bikin Haru, Ibu-Ibu Driver Ojol Tetap Bekerja meski Kaki Diperban dan Gendong Anak

Jadi hukumnya wajib bagi pemotor untuk menyalakan lampu utamanya pada siang hari.

Meski begitu, ada kata "kondisi tertentu" dalam pasal 107 ayat 1.

Maksudnya semua pengendara wajib menyalakan lampunya saat arak pandang terbatas karena gelap, hujan lebat, terowongan, dan kabut.

Artikel ini sebagaian tayang di gridoto.com dengan judul "Belum Banyak yang Sadar! Ini Alasan Motor Wajib Menyalakan Lampu Utama Pada Siang Hari"