GridMotor.id - Parah, PPKM Level 4 diperpanjang gerombolan pemuda malah nekat balap liar buat taruhan alias judi.
Ada-ada saja yang dilakukan pemuda di masa PPKM Level 4 ini, salah satunya bertaruh di ajang balap liar.
Bukan hanya membahayakan nyawa orang lain, balap liar bisa membunuh jokinya saat motor terpelanting dalam kecepatan tinggi.
Pemerintah resmi memutuskan masa PPKM Level 4 sampai tanggal 9 Agustus 2021.
Kebijakan itu dikeluarkan mengingat angka kasus Covid-19 dinilai masih tinggi.
Meski begitu masih banyak beberapa masyarakat yang abai atas kebijakan Pemerintah tersebut.
Salah satunya kejadian di Kota Samarinda, Minggu (1/08/2021) dinihari, yang dimana beberapa pemuda nekat melakukan aksi balap liar.
Aksi balap liar dilakukan tepat di di Simpang Lembuswana saat Kota Tepian sedang menerapkan PPKM Level 4.
Baca Juga: Udah Ada Matahari Masih Gelar Balap Liar di Pondok Indah, Pemotor Ngamuk Jalan DItutup
Baca Juga: Ngeri, Detik-detik Balap Liar di Proyek Jalan Tol Cisumdawu Berujung Tragis
Kejadian balap liar yang dilakukan oleh beberapa pemuda itu menimbulkan kerumunan.
Padahal PPKM Level 4 dicetuskan untuk membatasi kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan.
Aksi balap liar yang dilakukan beberapa pemuda itu sempat viral di media sosial (medsos).
Bahkan terdapat dugaan kalau balap liar itu dilakukan sebagai ajang judi.
Beruntung pada saat kejadian berlangsung, Kepolisan setempat berhasil membubarkan dan menciduk beberapa pelaku balap liar.
Polisi juga mengamankan 18 unit kendaraan motor milik para pemuda pelaku aksi balap liar.
"Lalu kami bawa ke Pos Meranti," ujar Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Wisnu Dian Ristanto.
Aksi balap liar di jalanan umum, yang dilakukan pelaku jelas perbuatan ilegal.
Baca Juga: Dikeroyok Geng Motor Saat Bubarkan Balapan Liar, Begini Kondisi Polisi Senior Aiptu Suwardi
Terlebih balap liar terebut dapat membahayakan diri mereka sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Jajaran Polantas akhirnya memberi sanksi tegas untuk para pelaku aksi balap liar ini.
Para pelaku dituntut membuat surat pernyataan dengan orangtua/wali agar tidak mengulangi perbuatannya itu.
"Adapun surat pernyataan yang mereka buat, akan kami tembuskan ke sekolah atau universitas bagi yang masih pelajar atau mahasiswa. Kalau pekerja ke instansi atau kantornya," tegas Kompol Dian Wisnu Ristanto.
Baca Juga: Terbongkar Rahasia Joki Sering Miringkan Motor Sebelum Balapan, Bukan Ritual Panggil Setan
Pihaknya juga memberikan sanksi denda terhadap para pelaku.
Jika pelaku masih nekat mengulangi lagi, maka Kepolisian setempat akan mengambil tindakan tegas.
Pihaknya juga akan memproses sampai pada ranah hukum.