Terlebih balap liar terebut dapat membahayakan diri mereka sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Jajaran Polantas akhirnya memberi sanksi tegas untuk para pelaku aksi balap liar ini.
Para pelaku dituntut membuat surat pernyataan dengan orangtua/wali agar tidak mengulangi perbuatannya itu.
"Adapun surat pernyataan yang mereka buat, akan kami tembuskan ke sekolah atau universitas bagi yang masih pelajar atau mahasiswa. Kalau pekerja ke instansi atau kantornya," tegas Kompol Dian Wisnu Ristanto.
Baca Juga: Terbongkar Rahasia Joki Sering Miringkan Motor Sebelum Balapan, Bukan Ritual Panggil Setan
Pihaknya juga memberikan sanksi denda terhadap para pelaku.
Jika pelaku masih nekat mengulangi lagi, maka Kepolisian setempat akan mengambil tindakan tegas.
Pihaknya juga akan memproses sampai pada ranah hukum.