"Kalau dugaan pasal, sekarang kita masih menduga pasal yang dilanggar adalah pasal 310 ayat 4, kelalaian yang mengakibatkan kehilangan nyawa seseorang. Hukuman maksimalnya enam tahun penjara," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Fakta Kecelakaan Maut di Bintaro: Pemotor Berhenti di Tengah Jalan, Laju Moge 70 Km Per Jam