"Pengendara motor putih pertama, berhasil menghindar. Pengendara motor biru kedua berhasil menghindar. Hanya terjadi pada pengendara ketiga saudara AS itu tidak bisa menghindar akhirnya terjadi tabrakan," papar Nanda.
Terlebih, AS dalam kecepatan tinggi, diperkirakan sampai 70 kilometer per jam.
"Untuk dugaan sementara dari pemeriksaan dan pengakuan dari pengendara sendiri, kecepatan pada saat terjadinya tabrakan itu berada di angka 60-70 kilometer per jam," kata Nanda.
Akibat kecelakaan itu, perkara jadi panjang buat AS. Ia diperiksa polisi di Mapolres Tangsel hingga lebih dari 24 jam.
"Untuk pengendara moge sendiri masih dalam pemeriksaan kami. Kami ada orangnya. Jadi belum selesai. Sementara ini masih dalam penyelidikan," ujar Nanda.
Meski sudah 24 jam lebih diperiksa, AS belum ditetapkan sebagai tersangka.
Di sisi lain, aparat memiliki dugaan awal bahwa AS lalai dalam berkendara hingga menghilangkan nyawa orang lain dalam hal ini si pengendara BeAT.
AS diduga melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga: Wuih, Potret Driver Ojol Sultan Kumpul Naik Moge, Ada BMW dan Kawasaki Nih