Cair BSU Rp 1 Juta Buat Pekerja yang Gajinya di Bawah Rp 3,5 Juta, Syaratnya Punya Rekening Bank

By Ahmad Ridho, Sabtu, 31 Juli 2021 | 18:00 WIB

Segera Cair BSU Rp 1 Juta Buat Pekerja yang Gajinya di Bawah Rp 3,5 Juta, Syaratnya Punya Rekening Bank

GridMotor.id - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 juta siap disalurkan buat pekerja yang gajinya di bawah Rp 3,5 juta.

Jangan lupa sebelum mencairkan BSU harus mempersiapkan beberapa persyaratan.

Info menarik untuk brother yang gajinya di bawah Rp 3,5 juta.

Pemerintah berencana untuk kembali memberikan BSU Rp 1 juta dalam waktu dekat.

Uang bantuan Rp 1 juta ini bisa digunakan untuk keperluan sehari-hari termasuk servis motor.

Bisa juga uang BSU ini dibuat modal usaha yang sesuai dengan minat bikers.

Pemerintah sudah siap untuk menyalurkan kembali Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU).

BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan bantuan yang diberikan untuk pekerja dengan gaji rata-rata UMK.

Baca Juga: Kaget Dapat Bantuan Pemerintah Rp 600 Ribu, Kisah Tukang Becak Ini Bikin Terharu

Baca Juga: Kaya Mendadak, Uang Koin Buat Dipakai Kerokan Dijual Bisa Buat Beli 16 Unit Yamaha NMAX

 

Penyaluran BSU sempat dihentikan lantaran tidak masuk di APBN tahun 2021.

Namun baru-baru ini Pemerintah menyatakan siap untuk kembali memberikan BSU atau subsidi gaji untuk masyarakat.

Anda harus pastikan BPJS Ketenagakerjaan masih aktif sebelum terima 1 juta.

Bagaimana cara jadi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)?

Pemerintah akan segera menyalurkan bantuan subsidi upah kepada para pekerja dan buruh.

Pemberian bantuan subsidi upah atau gaji ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli serta menjaga tingkat kesejahteraan pekerja atau buruh.

BSU diharapkan dapat meringankan beban para pengusaha agar tetap mempertahankan usahanya di masa pandemi COVID-19.

Melalui Instagram @kemnaker, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan bahwa hingga saat ini, pihaknya masih terus mematangkan kebijakan penyaluran bantuan pemerintah.

Baca Juga: Banyak Bantuan Pemerintah Cair Selama PPKM Level 4, Ini Rinciannya

Bantuan yang disiapkan berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh, atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja/buruh di tahun 2021 ini.

Bantuan subsidi gaji atau upah bukan program baru, karena sebelumnya BSU juga sudah pernah dilaksanakan sebelumnya.

Kebijakan penyaluran BSU 2021, diharapkan dapat mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan membantu pekerja/buruh yang dirumahkan atau berkurang gajinya karena pembatasan jam kerja.

"Upaya ini tidak lain agar tingkat pengangguran dan kemiskinan akibat pandemi dapat kita tekan," ucap Menaker Ida di Jakarta, Kamis (22/7/2021).

Pemberian bantuan merupakan salah satu pelaksana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Jumlah calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 Triliun.

Dikutip dari Kompas,com, BSU ini diberikan kepada pekerja dengan gaji Rp 3,5 juta.

Besaran BSU yang diberikan kepada pekerja/buruh adalah sebesar Rp1 Juta diberikan sekaligus melalui transfer bank.

Baca Juga: Sambangi Kantor Pos Untuk Ambil Bantuan Rp 600 Ribu, Syaratnya Ini Bro

Bantuan subsidi gaji hanya diberikan kepada pekerja yang berada di daerah pandemi Covid-19 level 4 sesuai dengan instruksi Mendagri.

"Penerima bantuan akan diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan 30 Juni 2021, maka hanya yang telah terdaftar dalam batas waktu tersebut yang mendapat (BSU)," ucap Ida selaku Menaker.

Bantuan akan disalurkan melalui bank penyalur atau bank HIMBARA kepada rekening calon penerima bantuan.

Syarat Pekerja/Pekerja yang Mendapatkan BSU:

- Pekerja atau buruh penerima upah

- Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenegakerjaan sampai dengan Juli 2021

- Upah dibawah Rp3,5 juta

Baca Juga: Tanpa Potongan Bantuan Rp 600 Ribu dan Beras Sudah Disalurkan, Jangan Lupa Bawa Persyaratan

- Bagi pekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah.

- Pekerja dari sektor industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate.

- Berada di wilayah PPKM level 4

- Memiliki rekening bank yang aktif

 

 

Artikel ini sudah tayang di Fame.grid.id berjudul: https://fame.grid.id/read/462810559/blt-bpjs-ketenagakerjaan-segera-cair-ada-8-syarat-yang-harus-dipenuhi-untuk-dapat-bsu-1-juta-selama-ppkm-level-4?page=4