Berani Berhentikan dan Rampas Motor, Bayaran Debt Collector Sekali Beraksi Bikin Melongo

By Indra Fikri, Kamis, 22 Juli 2021 | 20:11 WIB

Berani memberhentikan dan merampas motor, bayaran debt collector alias mata elang sekali beraksi bikin melongo.

Gridmotor.id - Berani memberhentikan dan merampas motor, bayaran debt collector alias mata elang sekali beraksi bikin melongo.

Polisi menangkap dua debt collector yang berhasil merampas motor milik pelajar di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Kedua penagih hutang alias debt collector yang ditangkap Polisi berinisial AWS (46) dan AW (31).

Mereka beraksi pada Jumat (15/1/2021) lalu.

Korbannya berinisial DS yang sedang berkendara di jalan kampung, tepatnya di Dukuh Karanggandu, Desa Gempolan, Kecamatan Kerjo, Kab. Karanganyar.

DS sedang mengendarai motor Honda Vario dengan plat nomor AD 6144 ARF atas nama NS.

Motor itu dibeli secara kredit lewat salah satu perusahaan pembiayaan.

Kompol Purbo Adjar Waskito, selaku Wakapolres Karanganyar mengungkapkan bahwa penangkapan kedua debt collector setelah adanya laporan dari korban.

Baca Juga: Wajar Nekat, Upah Debt Collector Tembus Jutaan Rupiah Per Sekali Tarik Kendaraan

Baca Juga: Debt Collector Tarik Paksa Motor Honda Vario Pelajar, Nunggak Cicilan Setahun

"Pelaku melakukan perampasan dan mengancam terhadap korban saat mengambil sepeda motor dari tangan korban," kata Kompol Purbo, dikutip dari TribunSolo.com, Kamis (15/7/2021).

Kompol Purbo membeberkan, debt collector tersebut mendapatkan bayaran dari pihak kedua yakni perusahaan yang menyewanya.

Kobran DS sebelumnya telah menunggak angsuran selama 1 tahun, dengan total sekitar Rp 10 juta.

"AWS mendapatkan uang jasa Rp 1,2 juta dari perusahaan tempatnya bekerja, kemudian dia membagi kepada AW Rp 150 ribu," ungkap Kompol Purbo.

Pihak kepolisian menjerat dua debt collector ini dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP dalam kasus tersebut.

Debt collector bukanlah lembaga atau instansi yang berhak melakukan eksekusi terhadap barang dengan kekerasan saat melaksanakan aksinya.

"Kasus seperti ini banyak. Perlu diketahui bahwa perusahaan leasing punya hak (menarik kendaraan maupun barang)," jelasnya.

"Tapi tidak serta merta melakukannya, harus didahului proses fidusia ke pihak kepolisian," ucap Kompol Purbo.

Baca Juga: Gak Usah Teriak Apalagi Melawan 5 Trik Ampuh Hadapi Debt Collector di Jalanan Dijamin Kocar-kacir

Kompol Purbo menjelaskan prosedurnya, leasing wajib melaporkan fidusia ke polisi kemudian bersama polisi mencari barang yang masuk objek tersebut.

"Untuk masyarakat agar lebih memenuhi kewajiban membayar kredit saat akan membeli barang, sehingga tidak terjadi kejadian serupa," tutupnya.