Berani Berhentikan dan Rampas Motor, Bayaran Debt Collector Sekali Beraksi Bikin Melongo

By Indra Fikri, Kamis, 22 Juli 2021 | 20:11 WIB

Berani memberhentikan dan merampas motor, bayaran debt collector alias mata elang sekali beraksi bikin melongo.

"Pelaku melakukan perampasan dan mengancam terhadap korban saat mengambil sepeda motor dari tangan korban," kata Kompol Purbo, dikutip dari TribunSolo.com, Kamis (15/7/2021).

Kompol Purbo membeberkan, debt collector tersebut mendapatkan bayaran dari pihak kedua yakni perusahaan yang menyewanya.

Kobran DS sebelumnya telah menunggak angsuran selama 1 tahun, dengan total sekitar Rp 10 juta.

"AWS mendapatkan uang jasa Rp 1,2 juta dari perusahaan tempatnya bekerja, kemudian dia membagi kepada AW Rp 150 ribu," ungkap Kompol Purbo.

Pihak kepolisian menjerat dua debt collector ini dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP dalam kasus tersebut.

Debt collector bukanlah lembaga atau instansi yang berhak melakukan eksekusi terhadap barang dengan kekerasan saat melaksanakan aksinya.

"Kasus seperti ini banyak. Perlu diketahui bahwa perusahaan leasing punya hak (menarik kendaraan maupun barang)," jelasnya.

"Tapi tidak serta merta melakukannya, harus didahului proses fidusia ke pihak kepolisian," ucap Kompol Purbo.

Baca Juga: Gak Usah Teriak Apalagi Melawan 5 Trik Ampuh Hadapi Debt Collector di Jalanan Dijamin Kocar-kacir