Baca Juga: Selama PPKM Darurat Driver Ojol Beroperasi Minta Gak Perlu Bawa STRP
“DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan STRP untuk para Mitra Pengemudi dengan berbasis teknologi informasi melalui QR Code" ujar Benni Aguscandra selaku Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, secara virtual Jumat, (16/7/2021).
"Kemudian perusahaan aplikasi akan menyampaikan kepada para Mitra Pengemudi secara elektronik pada sistem informasi yang berlaku di perusahaan aplikasi tersebut,” imbuh Benni.
Benni menambahkan para driver ojol cuma tunjukan STRP DKI Jakarta berupa QR Code kepada petugas gabungan.
“Petugas Gabungan dapat melakukan otentifikasi perizinan STRP secara mudah melalui scan QR Code pada perangkat telekomunikasi elektronik/handphone petugas,” jelas Benni.
Baca Juga: Video Pengakuan Driver Ojol Pendapatannya Naik Jadi Rp 5 Juta Selama Pandemi, Alasannya Bikin Ngakak
Untuk memperoleh SRTP, Benni mengemukakan perusahaan penyedia aplikasi berbasis teknologi di bidang transportasi darat tersebut memiliki ketentuan yang sama dengan perusahaan lain.
Pengajuan SRTP oleh perusahaan Ojol untuk drivernya sama syaratnya dengan perusahan yang bergerak di sektor esensial dan kritikal.
Yaitu dengan melengkapi data penanggungjawab, data perusahaan dan data pekerja termasuk status vaksinasi pekerja melalui aplikasi perizinan terpadu, JakEVO.
Namun khusus para mitra pengemudi perusahaan aplikasi tersebut, STRP yang diterbitkan hanya berbentuk QR Code.