Kategori tersebut juga kata Sambodo tersemat untuk para pekerja media alias reporter atau rekan pers.
"Kalau media kan, bilang saja 'kami sedang liputan' karena kami ada keputusan diskresi di lapangan. Kalau keputusan mendesak pasti kami bolehkan, termasuk ojol," kata Sambodo dalam kesempatan yang sama.
Namun khusus untuk layanan ojek online, Sambodo menegaskan, jika driver sedang membawa penumpang, maka penumpang tersebut juga harus memiliki STRP.
Dengan begitu berarti, keduanya baik driver maupun penumpangnya wajib mengantongi STRP agar dapat melintas di pos penyekatan yang mulai hari ini titiknya diperluas hingga 100 lokasi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Syarat Bagi Driver Ojek Online Agar Dapat Melintas di Seluruh Pos Penyekatan Selama PPKM Darurat