GridMotor.id - Dapur ngebul lagi nih, driver ojol (ojek online) boleh melewati penyekatan PPKM Darurat, tapi ada syaratnya.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat resmi digelar di Jawa-Bali hingga tanggal 20 Juli 2021.
Meski belum jelas bakal ada perpanjangan atau tidak, petugas PPKM Darurat seperti polisi dan TNI menjaga penyekatan jalan untuk membatasi pergerakan masyarakat.
Tak terkecuali untuk pekerja harian driver ojek online.
Yup, sebelumnya driver ojol dilarang melintasi penyekatan PPKM Darurat.
Namun Polda Metro Jaya bersama jajaran TNI dan Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta telah melakukan evaluasi terkait penerapan PPKM Darurat di wilayah Ibu Kota.
Hasilnya, Kamis (15/7/2021) pagi seluruh kegiatan masyarakat yang bekerja di sektor esensial maupun kritikal dibatasi mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB.
Dengan begitu, maka di atas waktu tersebut seluruh pekerja sektor esensial dan kritikal tidak boleh lagi melintasi posko-posko penyekatan.
Baca Juga: Selama PPKM Darurat Driver Ojol Beroperasi Minta Gak Perlu Bawa STRP
Baca Juga: Video Pengakuan Driver Ojol Pendapatannya Naik Jadi Rp 5 Juta Selama Pandemi, Alasannya Bikin Ngakak