Dapur Ngebul Lagi, Driver Ojol Boleh Lewati Penyekatan PPKM Darurat, Ini Syaratnya

By Ardhana Adwitiya, Kamis, 15 Juli 2021 | 20:30 WIB

Driver ojol (ojek online) boleh melewati pos penyekatan PPKM Darurat, ini syaratnya

GridMotor.id - Dapur ngebul lagi nih, driver ojol (ojek online) boleh melewati penyekatan PPKM Darurat, tapi ada syaratnya.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat resmi digelar di Jawa-Bali hingga tanggal 20 Juli 2021.

Meski belum jelas bakal ada perpanjangan atau tidak, petugas PPKM Darurat seperti polisi dan TNI menjaga penyekatan jalan untuk membatasi pergerakan masyarakat.

Tak terkecuali untuk pekerja harian driver ojek online.

Yup, sebelumnya driver ojol dilarang melintasi penyekatan PPKM Darurat.

Namun Polda Metro Jaya bersama jajaran TNI dan Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta telah melakukan evaluasi terkait penerapan PPKM Darurat di wilayah Ibu Kota.

Hasilnya, Kamis (15/7/2021) pagi seluruh kegiatan masyarakat yang bekerja di sektor esensial maupun kritikal dibatasi mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB.

Dengan begitu, maka di atas waktu tersebut seluruh pekerja sektor esensial dan kritikal tidak boleh lagi melintasi posko-posko penyekatan.

Baca Juga: Selama PPKM Darurat Driver Ojol Beroperasi Minta Gak Perlu Bawa STRP

Baca Juga: Video Pengakuan Driver Ojol Pendapatannya Naik Jadi Rp 5 Juta Selama Pandemi, Alasannya Bikin Ngakak

Lalu, bagaimana nasib dari driver ojol yang masih harus keluar rumah?

Menanggapi pertanyaan itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan sejatinya para driver ojol masuk dalam kategori diskresi alias pengecualian.

"Itu telah diatur melalui instruksi Gubernur nomor 44 tahun 2021," kata Syafrin Liputo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (15/7/2021).

Adapun dalam instruksi Gubernur tertuang mengenai syarat untuk pekerja sektor esensial dan kritikal berkegiatan di masa PPKM Darurat.

Baca Juga: Warga Tambora Ngamuk, Pelaku Begal Yang Bacok Driver Ojol Ditangkap

Sama halnya dengan para pekerja tersebut, terhadap driver ojol kata Syafrin, diterapkan kebijakan serupa yakni harus memiliki surat tanda registrasi pekerja (STRP).

Kepemilikan STRP itu dinilai perlu agar para driver ojol yang sedang mengantarkan penumpang maupun pesanan dapat diberikan akses melintasi pos penyekatan.

"Saya sampaikan seluruh Ojol, apakah itu mereka dari perusahaan atau aplikasi grab, gojek, aplikasi maxim, dan shopee itu semuanya sudah mendapatkan STRP yang sudah diterbikan oleh dinas tersebut," kata Syafrin.

Hal senada juga disampaikan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo yang menyatakan kalau driver ojol masuk dalam kategori pengecualian.

Baca Juga: Kronologi Debt Collector Mata Elang Lawan Driver Ojol di Mangga Besar, Awalnya Begini

Kategori tersebut juga kata Sambodo tersemat untuk para pekerja media alias reporter atau rekan pers.

"Kalau media kan, bilang saja 'kami sedang liputan' karena kami ada keputusan diskresi di lapangan. Kalau keputusan mendesak pasti kami bolehkan, termasuk ojol," kata Sambodo dalam kesempatan yang sama.

Namun khusus untuk layanan ojek online, Sambodo menegaskan, jika driver sedang membawa penumpang, maka penumpang tersebut juga harus memiliki STRP.

Dengan begitu berarti, keduanya baik driver maupun penumpangnya wajib mengantongi STRP agar dapat melintas di pos penyekatan yang mulai hari ini titiknya diperluas hingga 100 lokasi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Syarat Bagi Driver Ojek Online Agar Dapat Melintas di Seluruh Pos Penyekatan Selama PPKM Darurat