Sementara aksi pembakaran, dengan maksud untuk menghilangkan jejak.
"Pengakuan pelaku membakar lantaran melihat tayangan di televisi untuk menghilangkan jejak," kata Titok.
Titok mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 365 Ayat 3 atau 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.
JPU Kejari Brebes, Nugroho Tanjung mengatakan, pihaknya sengaja menyaksikan rekonstruksi untuk mengetahui dengan jelas kronologi kejadian secara faktual di lapangan.
Baca Juga: Medan Mencekam, Begal Sadis Tikam Driver Ojol, Yamaha NMAX Digasak
"Rekonstruksi ini sangat penting. Sebagai gambaran yang jelas tentang terjadinya suatu tindak pidana tersebut dan untuk menguji kebenaran keterangan pelaku ataupun saksi yang ada sehingga dapat diketahui benar tidaknya tersangka melakukan tindak pidana tersebut," kata Nugroho.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rekonstruksi Pembunuhan Driver Ojol di Brebes, Pelaku Mengaku Terinspirasi Tayangan TV"