"Pelakunya 5 orang yang 2 berhasil kita amankan, pertama AS kedua R. 3 orang masih DPO termasuk otak daripada rencana pencurian ini," kata Yusri.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Modus Perampok Sasar Nasabah Bank di Lebak Bulus, Pelaku Siapkan Balok Berpaku Gembosi Mobil Korban