Bahkan Yellow Box Junction lebih penting daripada alat pemberi isyarat lalu lintas yang bersifat perintah atau larangan.
"Dalam UU No 22 th 2009 tentang LLAJ, pasal 103 ayat ( 3 ) dalam penjelasannya apabila terjadi kondisi kemacetan lalu lintas yang tidak memungkinkan gerak kendaraan, fungsi marka kotak kuning harus diutamakan," katanya.