Tarif Parkir Motor Naik, Bayar Rp 18 Ribu Hanya Yang Parkir Di Lokasi Ini

By Indra GT, Rabu, 30 Juni 2021 | 21:45 WIB

Pemprov DKI Jakarta rencananya kana menaikan tarif parkir motor hingga Rp 18 ribu perjam di lokasi parkir onstreet yang dikelola oleh Pemda DKI Jakarta

Baca Juga: Geger Parkir Bandara Ngurah Rai Setara Harga Honda BeAT Bekas, Simak Faktanya

Pemprov DKI Jakarta rencananya kana menaikan tarif parkir motor hingga Rp 18 ribu perjam di lokasi parkir onstreet yang dikelola oleh Pemda DKI Jakarta

Sebelum adanya rencana kenaikan tarif parkir motor, tarif parkir motor yang berlaku saat ini yang terendah Rp 1.000,- perjam hingga maksimal Rp 4 ribu perjamnya.

Aturan tarif parkir saat ini mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomer 179 Tahun 2013 dan belum pernah ada kenaikan hingga saat ini.

Dampak kenaikan tarif parkir hingga Rp 18 ribu perjam sangat dirasakan bagi pengendara motor yang memarkirkan motornya di on street.

Pemda DKI memiliki kebijakan dua model parkir yakni Offstreet dan Onstreet, kalau offstreet itu merupakan gedung atau lahan parkir.

Baca Juga: Jadi Langganan Tempat Parkir Liar, Petugas Cabut Pentil Puluhan Motor di Kolong Flyover Kuningan

Pemprov DKI Jakarta rencananya kana menaikan tarif parkir motor hingga Rp 18 ribu perjam di lokasi parkir onstreet yang dikelola oleh Pemda DKI Jakarta

Sedangkan onstreet adalah parkir di pinggir jalan yang ada juru parkirnya alias jukir berseragam biru.

Kebanyakan saat ini pengendara motor lebih suka parkir di onstreet alias pinggir jalan karena mudah, dekat dengan lokasi yang dituju dan murah.