Tarif Parkir Motor Naik, Bayar Rp 18 Ribu Hanya Yang Parkir Di Lokasi Ini

By Indra GT, Rabu, 30 Juni 2021 | 21:45 WIB

Pemprov DKI Jakarta rencananya kana menaikan tarif parkir motor hingga Rp 18 ribu perjam di lokasi parkir onstreet yang dikelola oleh Pemda DKI Jakarta

Gridmotor.id - Pemprov DKI Jakarta rencananya kana menaikan tarif parkir motor hingga Rp 18 ribu perjam di lokasi ini.

Kenaikan tarif parkir motor ini terungkap saat focus group discussion (FGD) oleh Pemprov DKI Jakarta pada hari Rabu (16/06/2021).

Dalam FGD rencana tarif parkir motor di Jakarta akan naik sampai Rp 18 ribu per jam tapi tidak semua lokasi.

Ada beberapa lokasi parkir tarif tertingginya tidak sampai Rp 18 ribu perjam tergantung siapa pengelola parkirnya.

Baca Juga: Wacana Tarif Parkir Motor Naik, Faktor Ini Jadi Bayar Parkir Lebih Mahal

Baca Juga: Masuk Kategori Pungli, Tukang Parkir Motor Liar Akan Ditindak Polisi

Pemprov DKI Jakarta rencananya kana menaikan tarif parkir motor hingga Rp 18 ribu perjam di lokasi parkir onstreet yang dikelola oleh Pemda DKI Jakarta

Sesuai dengan peraturan Gubernur DKI pengelola parkir di Jakarta ada dua yaitu Swasta yang diatur dalam Pergub 120 Tahun 2012.

Dan yang dikelola oleh Pemda DKI Jakarta sendiri yang diatur dalam Pergub Nomer 31 Tahun 2017.

Rencana kenaikan tarif parkir motor tertinggi hingga Rp 18 ribu perjamnya hanya lahan atau gedung parkir yang dikelola oleh Pemda DKI.

Sedangkan tarif parkir motor tertinggi di gedung atau lahan parkir yang dikelola oleh swasta hanya Rp 10 ribu perjamnya.