Warga yang Tolak Vaksin Dilarang Bikin SIM dan Bansos Distop, Serius?

By Ahmad Ridho, Sabtu, 26 Juni 2021 | 17:10 WIB

Vaksin diberikan untuk menghindari wabah Covid19 dan menjaga kekebalan tubuh.

Baca Juga: Jangan Keluyuran Dulu, 10 Ruas Jalan di Jakarta Ini Akan Ditutup Setiap Jam Tertentu

Ia telah meminta seluruh jajarannya termasuk para camat, kepala desa beserta bendesa adat di seluruh Kabupaten Tabanan, untuk membantu mendorong cakupan vaksinasi di Kabupaten Tabanan.

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan, target jumlah warga Tabanan yang memenuhi standar vaksinasi sebanyak 70 persen dari 461.630 warga.

Jadi, ada sekitar 323.141 warga di Kabupaten Tabanan yang harus ikut vaksinasi Covid-19.

"Sekarang pelaksanaan vaksinasi telah mencapai 65,64 persen atau telah terealisasi pada sekitar 213.000 warga Kabupaten Tabanan," tutur dia.

Penerapan di Maluku

Sementara di di Maluku, Pemerintah Kota Ambon memberlakukan kebijakan bagi setiap sopir angkutan kota (Angkot) wajib menunjukkan sertifikat vaksin saat mengemudi angkot.

Baca Juga: Viral Emak-emak Bermotor Ditakuti Helm Covid-19, Sampai Teriak Histeris

Kebijakan itu rencananya akan mulai diberlakukan pada bulan Mei atau Juni 2021 mendatang setelah para sopir mengikuti vaksinasi.

Vaksinasi untuk para sopir angkot sendiri rencananya baru akan dimulai pekan depan. Pemerintah Kota Ambon menetapkan Terminal Mardika sebagai lokasi vaksinasi bagi para sopir.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette mengatakan, setelah kebijakan itu diberlakukan, maka sopir yang tidak memiliki sertifikat vaksin dilarang menjalankan aktivitas sebagai pengemudi di Kota Ambon.

“Sekitar Mei atau Juni seluruh pengemudi angkot di Kota Ambon wajib memiliki sertifikat vaksin, kalau tidak dilarang mengemudi,” kata Robby, kepada wartawan di Ambon.

Ia menuturkan, saat ini, sopir angkot di Kota Ambon hanya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) dan kelengkapan dokumen lainnya sebagai syarat untuk mengemudi.

Namun, setelah vaksinasi dilakukan bagi para sopir, maka mereka harus menunjukkan sertifikat vaksin sebagai syarat tambahan untuk mengemudi.

"Sertifikat vaksin itu menjadi syarat tambahan bagi sopir untuk mengememudi di Ambon, kalau tidak punya kita larang," kata dia.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Benarkah Penolak Vaksin Dilarang Terima Bansos hingga Bikin SIM?"