Warga yang Tolak Vaksin Dilarang Bikin SIM dan Bansos Distop, Serius?

By Ahmad Ridho, Sabtu, 26 Juni 2021 | 17:10 WIB

Vaksin diberikan untuk menghindari wabah Covid19 dan menjaga kekebalan tubuh.

Baca Juga: Bikers Wajib Tau, Begini Cara Masyarakat Dapatkan Vaksin Covid-19

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19, di mana orang yang ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.

Bagi orang yang sudah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 tetapi tidak mengikuti vaksinasi Covid-19, maka orang tersebut akan dikenai sanksi.

Sementara sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia akan dikecualikan dari kewajiban.

Secara spesisik, sanksi bagi para penolak vaksin diatur dalam Pasal 13 ayat (4).

Baca Juga: Blak-blakan Driver Ojol Relawan Uji Klinis Vaksin Covid-19 Bilang Ada Pantangan Setelah Disuntik

Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:

a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;

b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau

c. denda.