MOTOR Plus-online.com - Bikin debt collector kasar mati kutu, berikan satu pertanyaan pamungkas ini aja bro.
Bukan hal yang baru kalau melihat berita penangkapan oknum debt collector.
Karena memang banyak oknum-oknum debt collector yang berulah saat bertemu debitur yang menunggak.
Para oknum debt collector itu berani menggunakan kekerasan saat menagih pada debitur.
Baca Juga: Jangan Takut Dicegat Debt Collector Sok Jagoan, Tinggal Lapor ke Sini
Baca Juga: Koplak Debt Collector Nyembah-nyembah Minta STNK dan Kunci Kendaraan Dikasih Pistol
Banyak juga oknum debt collector yang menarik paksa kendaraan debitur yang menunggak, walaupun sedang berada di jalan raya.
Tetapi ulah debt collector yang banyak tingkah tersebut bisa brother hentikan dengan satu pertanyaan.
Seperti yang dijelaskan oleh Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi.
“Juru tagih tetap boleh, asal mengikuti aturan-aturan yang sudah ditentukan, enggak sembarangan. Misalnya untuk cara dan jam telepon saja itu ada ketentuannya,” ujar Tulus kepada Kompas.com, Selasa (16/3/2021).
Baca Juga: Debt Collector Tarik Paksa Motor Honda Vario, Emak-emak Ikut Diangkat
Menanggapi kejadian penarikan kendaraan di pinggir jalan, Tulus mengatakan jika klaim konsumen sudah lunas, didatangi juru tagih itu tidak masuk akal.
Tak hanya itu, Tulus menjelaskan bila juru tagih ingin menarik kendaraan maka ada syarat yang harus dipenuhi, yakni wajib membawa surat sita fidusia dari pengadilan.
“Ketika mendatangi konsumen, juru tagihnya membawa atau tidak surat sita fidusia dari pengadilan? Karena konsumen dianggap bakal bayar, boleh diambil motor atau mobilnya tetapi harus seizin pengadilan, tidak boleh sembarangan,” kata Tulus.
Kemudian soal klaim konsumen sudah lunas, harus benar dipastikan oleh kedua pihak.
Baca Juga: Bikin Resah, Debt Collector Tarik Kendaraan Sampai Tantang Polisi
Bisa jadi dengan adanya juru tagih yang datang, ada data yang berbeda antara konsumen dengan pihak leasing.
Nah jadi kalau memang bertemu dengan oknum yang mengaku sebagai debt collector ingin menyita kendaraan, jangan langsung diberikan.
Sebaiknya segera tanyakan pertanyaan tadi.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditagih Debt Collector, Pastikan Mereka Bawa Surat Ini"