MOTOR Plus-online.com - Bikin debt collector kasar mati kutu, berikan satu pertanyaan pamungkas ini aja bro.
Bukan hal yang baru kalau melihat berita penangkapan oknum debt collector.
Karena memang banyak oknum-oknum debt collector yang berulah saat bertemu debitur yang menunggak.
Para oknum debt collector itu berani menggunakan kekerasan saat menagih pada debitur.
Baca Juga: Jangan Takut Dicegat Debt Collector Sok Jagoan, Tinggal Lapor ke Sini
Baca Juga: Koplak Debt Collector Nyembah-nyembah Minta STNK dan Kunci Kendaraan Dikasih Pistol
Banyak juga oknum debt collector yang menarik paksa kendaraan debitur yang menunggak, walaupun sedang berada di jalan raya.
Tetapi ulah debt collector yang banyak tingkah tersebut bisa brother hentikan dengan satu pertanyaan.
Seperti yang dijelaskan oleh Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi.
“Juru tagih tetap boleh, asal mengikuti aturan-aturan yang sudah ditentukan, enggak sembarangan. Misalnya untuk cara dan jam telepon saja itu ada ketentuannya,” ujar Tulus kepada Kompas.com, Selasa (16/3/2021).
Baca Juga: Debt Collector Tarik Paksa Motor Honda Vario, Emak-emak Ikut Diangkat