Gridmotor.id - Sudah ada wacana kenaikan tarif parkir motor oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, faktor ini bikin bayar parkir jadi lebih mahal.
Terkuak dari focus group discussion (FGD) oleh Pemprov DKI Jakarta pada hari Rabu (16/06) akan ada wacana kenaikan tarif parkir motor.
Dalam focus group discussion (FGD) oleh Pemprov DKI Jakarta membahas regulasi tarif layanan parkir dan biaya parkir di Ibu Kota.
Tidak hanya tarif parkir motor yang naik, untuk tarif parkir mobil juga ada kenaikan tarif.
Baca Juga: Masuk Kategori Pungli, Tukang Parkir Motor Liar Akan Ditindak Polisi
Baca Juga: Motor Pemuda 16 Tahun Rusak Parah Setelah Tabrak Truk yang Lagi Parkir, Ini Penyebabnya
Bukan tanpa sebab ada wacana kenaikan tarif parkir motor di wilayah Pemprov DKI Jakarta.
Rencananya dengan kenaikan tarif parkir motor akan terjadi pembatasan pergerakan kendaraan bermotor di Jakarta.
Ada beberapa faktor utama yang membuat tarif parkir motor jadi naik dari sebelumnya.
Awalnya tarif parkir berdasarkan zona wilayah, nantinya tarif parkir berdasarkan golongan A dan B.
Baca Juga: Geger Parkir Bandara Ngurah Rai Setara Harga Honda BeAT Bekas, Simak Faktanya
Tarif Parkir golongan A merupakan lokasi parkir yang berada di jalur transportasi umum dan tarif parkir golongan B merupakan lokasi parkir yang tidak di jalur transportasi umum.
"Bila lokasi parkir berada di jalur busway, MRT atau LRT maka tarif parkir akan lebih mahal dari lokasi parkir yang tidak ada jalur transportasi umumnya" ujar Dhani Grahutama, Kasubag Tata Usaha UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta.
"Diharapkan dengan merivisi tarif parkir masyarakat akan menggunakan alat transportasi umum yang ada" terang Dhani.
Selain penggolongan tarif parkir menjadi golongan A dan golongan B ada lagi yang harus diperhatikan kenapa bayar parkir lebih mahal.
Baca Juga: Jadi Langganan Tempat Parkir Liar, Petugas Cabut Pentil Puluhan Motor di Kolong Flyover Kuningan
Kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan langsung dikenakan tarif tertinggi perjamnya
"Kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan tarif paling mahal perjamnya saat parkir" ungkap Dhani.
"Aturan ini sudah diterapkan dibeberapa lokasi parkir" bebernya.
"Nantinya bagi motor yang belum bayar pajak tahunan akan dikenakan tarif parkir tertinggi perjamnya" imbuhnya.
"Pengelola parkir akan dikirim data kendaraan yang belum membayar pajak tahunan" tutup Dhani di gelaran focus group discussion (FGD) oleh Pemprov DKI Jakarta.
Baca Juga: Trotoar di Fatmawati-Blok M Sering Dipakai Buat Parkir, Tunanetra Sampai Tabrak Truk
Selain tarifnya parkirnya naik ternyata yang gak lolos uji emisi dan belum bayar pajak motor membuat bayar parkirnya jadi lebih mahal nih bro.