Masuk Kategori Pungli, Tukang Parkir Motor Liar Akan Ditindak Polisi

By Fadhliansyah, Jumat, 18 Juni 2021 | 16:10 WIB

Gambar ilustrasi. Masuk Kategori Pungli, Tukang Parkir Motor Liar Akan Ditindak Kepolisian


Gridmotor.id - Masuk kategori pungutan liar (pungli), tukang parkir motor liar akan ditindak oleh kepolisian.

Hal tersebut sesuai dengan perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang menginginkan aksi premanisme dan pungli segera diberantas.

Menurut Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, tukang parkir atau juru parkir liar juga termasuk ke dalam pungli.

Walaupun akan ditindak, Ahmad menjelaskan bahwa tukang parkir liar tidak akan dijebloskan ke penjara alias tidak diproses secara hukum.

Baca Juga: Motor Pemuda 16 Tahun Rusak Parah Setelah Tabrak Truk yang Lagi Parkir, Ini Penyebabnya

Baca Juga: Kupang Geger, 2 Pemotor Tewas Tabrak Truk Tronton yang Sedang Parkir

Nantinya tukang parkir liar yang sudah ditangkap akan dibina oleh pihak kepolisian.

"Pungli ini kan ketika ada seorang yang menjadi jukir liar, itu pungli juga kan. Kita bisa melakukan pembinaan," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/6/2021).

Ahmad menuturkan para jukir liar itu nantinya dibina untuk menjadi juru parkir yang legal. Harapannya, mereka tidak melakukan pungli dengan memanfaatkan lahan parkir di area tertentu.

"Kalau emang dia Jukir ya kita jadikan jukir yang sebenarnya, tapi tidak melakukan pungli lagi. Jadi tidak semua harus dilakukan proses hukum," ungkap dia.

Baca Juga: Jadi Langganan Tempat Parkir Liar, Petugas Cabut Pentil Puluhan Motor di Kolong Flyover Kuningan