Gridmotor.id - Aksi trek-trekan alias balap liar di jalan raya semakin ramai, catat nih ancaman hukuman untuk para pelakunya.
Dalam dua pekan, ada 29 unit motor yang terlibat berhasil disita petugas setempat.
Tak sampai di sana, para pelaku balap liar ini kerap meresahkan warga.
"Kita sudah sering melakukan penertiban aksi balap liar ini karena selain mengganggu juga membahayakan. Namun seakan mereka tidak jera," kata Kabag Ops Polres Tuban, Kompol Budi Santoso dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Tegang, Video Aksi Balap Liar Digrebek Polisi Gara-gara Laporan Wanita ke Call Center 110
Baca Juga: Adu Kebut di Jalan Raya, Ratusan Pembalap Liar Finis di Kantor Polisi
Berdasarkan data NTMC Polri, petugas lalu lintas yang tergabung dalam jajaran Polres di berbagai wilayah sudah sering menindak aksi balap liar dan melakukan penyitaan motor.
Beberapa diantaranya ialah, 50 unit motor di Polres Singkawang, 90 motor di Polres Blitar, 14 motor di Polres Bengkulu, serta 29 motor di Polres Tuban.
Penyitaan dilakukan dalam durasi waktu yang serupa.
Atas fenomena tersebut, Kepolisian Republik Indonesia mengimbau agar masyarakat jangan melakukan balap liar.
Baca Juga: Gahar di Trek, Para Pembalap Liar Cium Tangan Saat Dijemput Ibunya di Kantor Polisi
Bagi para pelaku balap liar yang masih nekat, jangan kaget bila ditindak tegas.
Dikatakan, untuk pemilik motor yang terkena sita dan ingin menebus tunggangannya, mereka harus datang bersama orang tua dan RT/RW atau kepala desa.
Kemudian, membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan serupa sambil disaksikan oleh kedua saksi tersebut.
Tidak sampai di sana, pelaku pun harus membawa dokumen kendaraan dan mengembalikan kondisi motor sesuai dengan keadaan semua baik dari knalpot, spion, roda, bodi, sampai TNKB.
Baca Juga: Gubrak, Video Aksi Pembalap Liar Jatuh Karena Gagal Bergaya Superman
Adapun sanksi yang bisa diberikan kepada para pembalap liar ini, tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Mereka yang terlibat bisa dikenakan hukuman sesuai aturan berlaku yaitu pidana hukuman penjara selama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Berikut aturan yang mengatur mengenai legalitas balap liar di jalan (UU 22 Tahun 2009 pasal 115):
Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dilarang:
Baca Juga: Gorontalo Geger, Anggota TNI AD Tewas Ditabrak Oleh Joki Balap Liar
a. mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan/atau
b. berbalapan dengan Kendaraan Bermotor lain.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Balap Liar Marak, Catat Ancaman Hukuman"