Baca Juga: Gahar di Trek, Para Pembalap Liar Cium Tangan Saat Dijemput Ibunya di Kantor Polisi
Bagi para pelaku balap liar yang masih nekat, jangan kaget bila ditindak tegas.
Dikatakan, untuk pemilik motor yang terkena sita dan ingin menebus tunggangannya, mereka harus datang bersama orang tua dan RT/RW atau kepala desa.
Kemudian, membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan serupa sambil disaksikan oleh kedua saksi tersebut.
Tidak sampai di sana, pelaku pun harus membawa dokumen kendaraan dan mengembalikan kondisi motor sesuai dengan keadaan semua baik dari knalpot, spion, roda, bodi, sampai TNKB.
Baca Juga: Gubrak, Video Aksi Pembalap Liar Jatuh Karena Gagal Bergaya Superman
Adapun sanksi yang bisa diberikan kepada para pembalap liar ini, tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Mereka yang terlibat bisa dikenakan hukuman sesuai aturan berlaku yaitu pidana hukuman penjara selama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Berikut aturan yang mengatur mengenai legalitas balap liar di jalan (UU 22 Tahun 2009 pasal 115):
Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dilarang: