Baca Juga: Gorontalo Geger, Anggota TNI AD Tewas Ditabrak Oleh Joki Balap Liar
a. mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan/atau
b. berbalapan dengan Kendaraan Bermotor lain.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Balap Liar Marak, Catat Ancaman Hukuman"