Baca Juga: Driver Ojol Dianiaya 3 Pemuda di Bali, Awalnya Cuma Pandang-pandangan
"Pelaku juga mengaku beraksi di wilayah Gebang, Jember (Jawa Timur) sebanyak tiga TKP dan Bedugul satu TKP," tuturnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku kemudian diganjar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingin Beli Hewan Kurban, Pria di Bali Nekat Curi Motor "