Gridmotor.id - Biaya perpanjang SIM C dan SIM A cuma segini, buruan diurus.
Segera dicek dan diurus Surat Izin Mengemudi (SIM) milik bikers ya.
Baik SIM C atau SIM A, jangan sampai bawa SIM dalam keadaan kadaluwarsa.
Awas kelupaan, masa berlaku SIM bukan dari tanggal lahir lagi.
Baca Juga: Siap-siap SIM C Akan Dibagi, Motor di Atas 250 cc Bikin SIM Baru Lagi
Baca Juga: Tanpa Perlu Keluar Rumah dan Capek Antri, Perpanjang SIM Secara Online Bisa Langsung Jadi
Kini masa berlaku SIM ditentukan dari tanggal pencetakannya.
Adapun masa berlakunya tetap sama, yaitu selama 5 tahun.
Salah-salah, harus bikin SIM baru lagi lantaran lupa dicek.
Nantinya wajib bikin SIM baru yang menempuh tes teori dan praktek.
Baca Juga: Bikers yang Pakai Motor Listrik Akan Punya SIM C Khusus, Kapan Mulai Berlakunya?
Untuk biaya perpanjang SIM sendiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016
Untuk SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.
Sedangkan untuk syaratnya, siapkan fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, dan bukti cek kesehatan.
Perlu diingat ketika mau melakukan cek kesehatan ada biaya juga yang harus dibayarkan.
Baca Juga: Enak Banget Perpanjang SIM dan Bayar Pajak Kendaraan Bisa Lewat Online
Rinciannya Untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.
Sehingga total biaya yang harus dikeluarkan saat mau perpanjang SIM A sebesar Rp 135.000 dan SIM C sebesar Rp 130.000.
Tunggu apalagi, yuk diurus SIM brother sekarang juga.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Biaya dan Syarat Perpanjang SIM A dan C per Juni 2021"