MOTOR Plus-online.com - Video balap liar mengganggu pengguna jalan lain karena sampai menutup jalan di Binjai, Sumatera Utara.
Video ini diunggah oleh akun Instagram @beritakotamedan, pada (7/6/2021).
Dalam unggahannya, peristiwa ini terjadi di Jalan Megawati, Binjai, pukul 19.00 WIB.
Tidak jelas motor apa yang sedang ingin mengadu kecepatan pada saat itu, karena penontonnya membludak sampai menutup jalan.
Baca Juga: Nekat Nyebrang Jalan, Video Penonton Hampir Tersambar Motor Balap Liar
Baca Juga: Pemotor Melongo, Video Kejar-kejaran Polisi dengan Pembalap Liar, Mirip Game GTA
Sayangnya, aksi tersebut diadakan di jalan raya dan mengganggu pengguna jalan lainnya.
Padahal, pelaku balap liar ini bisa kena hukuman penjara 18 bulan atau denda Rp 1,5 miliar.
Hal ini sudah diatur dan terkandung dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004.
Aksi balap liar yang menggunakan akses jalan raya (jalan umum) mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dan bisa dijerat Pasal 12 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (UU 38/2004).
Baca Juga: Viral, Video Pria Bubarkan Balap Liar Yang Tutup Jalan Sampai Pemotor Gak Bisa Lewat
Dikutip dari hukumonline, Pasal 12 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tengang Jalan (UU 38/2004) bunyinya seperti di bawah ini.
- Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.
- Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan.
- Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan.
Baca Juga: Mendadak Salah Jalur, Ramai Kawasaki KLX Dibikin Jadi Motor Balap Liar
Jika dilakukan secara sengaja, berlaku ketentuan pidana berikut:
1. Setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan Pasal 12 ayat (1) UU 38/2004, dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1.5 miliar.[5]
2. Setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan Pasal 12 ayat (2) UU 38/2004, dipidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp500 juta.[6]
3. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan Pasal 12 ayat (3) UU 38/2004, dipidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp200 juta.[7]
Baca Juga: Viral, Video Aksi Kebut-kebutan di Jalan Raya, Endingnya Bikin Ngakak
Sedangkan jika dilakukan karena kelalaiannya, berlaku ketentuan pidana:
1. Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan perbuatan Pasal 12 ayat (1) UU 38/2004, dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp300 juta.[8]
2. Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan perbuatan Pasal 12 ayat (2) UU 38/2004, dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp200 juta.[9]
3. Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan perbuatan Pasal 12 ayat (3) UU 38/2004, dipidana kurungan paling lama 12 hari atau denda paling banyak Rp120 juta.[10]
Baca Juga: Artis Ibnu Jamil Bongkar Masa Lalu Ririn Ekawati Yang Pernah Jadi Pembalap Liar
Hal ini juga mendapat banyak kecaman para netizen:
vinaviee: Iya semalam lewat situ,iss ganteng2 x cowok2 yg dipinggir jln tuh sampe mau kulempar besi biar ga ganggu jalan org,.
dhp_agt: Beban keluraga ini semua
willyysandyy: Kalo kita gas tabrak salah g y?