Video Balap Liar Tutup Jalan di Binjai, Netizen: Beban Keluarga Semua!

By Indra Fikri, Selasa, 8 Juni 2021 | 20:50 WIB

Video balap liar mengganggu pengguna jalan lain karena sampai menutup jalan di Binjai, Sumatera Utara.

Baca Juga: Viral, Video Pria Bubarkan Balap Liar Yang Tutup Jalan Sampai Pemotor Gak Bisa Lewat

Dikutip dari hukumonline, Pasal 12 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tengang Jalan (UU 38/2004) bunyinya seperti di bawah ini.

- Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.

- Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan.

- Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan.

Baca Juga: Mendadak Salah Jalur, Ramai Kawasaki KLX Dibikin Jadi Motor Balap Liar

Jika dilakukan secara sengaja, berlaku ketentuan pidana berikut:

1. Setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan Pasal 12 ayat (1) UU 38/2004, dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1.5 miliar.[5]

2. Setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan Pasal 12 ayat (2) UU 38/2004, dipidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp500 juta.[6]

3. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan Pasal 12 ayat (3) UU 38/2004, dipidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp200 juta.[7]