Sedangkan untuk kebijakan pemutihan pajak merupakan pembebasan Bunga dan Denda terhadap pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Selain itu juga dibebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB).
Masa berlaku pemutihan denda pajak kendaraan itu mulai 8 Juni sampai 17 Desember 2021.
"Yang kedua pemutihan pajak, bagi masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan bermotor 1 tahun terakhir, misalkan dia bayar pajak Januari, Februari, atau Maret kemarin tapi sekarang belum bayar kan terutang dia, maka tahun ini diputihkan yang 2020," ungkap Dewa Indra.
Baca Juga: Tunggu Apalagi Denda Pajak Kendaraan Dihapus dari Kemarin, Buruan ke Samsat
Untuk itu, dengan adanya relaksasi pajak tersebut Dewa Indra berharap dapat memberikan ruang dan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan urusan pajak di tengah Pandemi Covid-19
Selain itu relaksasi tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah.
"Saya harap dengan adanya kebijakan ini dapat dipahami oleh para petugas yang ada di lapangan dan kemudian mensosialisasikan kepada masyarakat dan melakukan pelayanan prima kepada masyarakat saat masyarakat melakukan kewajibannya, dan saya minta petugas harus memastikan masyarakat juga mendapatkan haknya sesuai yang diatur dalam pergub ini", tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul "Pemprov Bali Beri Diskon Pajak Kendaraan hingga Pemutihan untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah"