Video Emak-emak Diboceng Motor Bawa Barang Gede di Kepala, Warganet Salut

By Erwan Hartawan, Sabtu, 29 Mei 2021 | 19:37 WIB

Video emak-emak dibonceng motor bawa barang di kepala

Gridmotor.id - Video emak-emak dibonceng motor bawa barang gede di kepala.

Memang ada-ada saja aksi emak-emak dijalan.

Salah satunya emak-emak satu ini yang diunggah akun instagram @bogor24update.

Dalam video terlihat emak-emak dibonceng motor sambil membawa barang yang banyak.

Baca Juga: Motornya Disenggol Angkot, Emak-emak Ini Ngamuk Sampai Bawa Batu Besar

Baca Juga: Raja Jalanan, Nenek Berdaster Naik Motor Lawan Arah Gak Pakai Pelat Nomor

Ini terlihat dari sisi kanan dan sisi kiri bagian motor yang penuh barang.

Mungkin karena tidak ada tempat lagi, emak-emak tersebut akhirnya memutuskan untuk membawanya diatas kepala.

Hebatnya meski barang tersebut besar, kepala emak-emak itu terlihat stabil.

"The Power of Emak-emak. Cuma beliau yang bisa naik motor bebawaan terus naro barang di atas kepala, dan ga jatuh pula," tulis akun @bogor24update.

Baca Juga: Debt Collector Tarik Paksa Motor Honda Vario, Emak-emak Ikut Diangkat

Diketahui lokasi kejadian berada di di jalan menuju Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor.

Warganet yang melihat video ini pun langsung merasa salut.

"Melebihi kepala ayam keseimbangannya," kata jimbooo2020.

"Pro bgt ya," tawa @iponk_irfanrukmana.

Baca Juga: Viral Tukang Parkir Liar Ngamuk Gak Dikasih Duit, Sampai Pukul Kepala

"Masya Allah luar biasa," kagum d07.drm.

Eits tapi jangan salah apa yang dilakukan emak-emak tersebut secara aturan hukum dilarang loh.

Adapun peraturannya tertuang dalam Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta secara khusus dipertegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.

Pada pasal 137 ayat 3 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa jenis angkutan barang dengan kendaraan bermotor wajib menggunakan mobil barang.

Baca Juga: Video Pemotor Emak-emak Ngobrol di Tengah Jalan, Bikin Geleng-geleng

Mengangkut barang di sepeda motor tentu tidak boleh sembarangan.

Batas maksimal muatan yang dibawa tidak boleh melebihi stang kemudi dan tinggi tidak melebihi 900 milimeter dari atas tempat duduk pengemudi.

Barang muatan juga harus ditempatkan di belakang penemudi.

Tidak disebutkan secara spesifik untuk sanksi bagi pengendara yang menyalahi aturan tersebut (terkait batas maksimum muatan di sepeda motor).

Baca Juga: Terkena Knalpot, Petasan Meledak Sendiri di dalam Tas Belanja Motor

Namun bila pengendara membahayakan, dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) sesuai Pasal 311 ayat (1) UU 22/2019.

Tonton videonya klik Link disini.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by bogor24update (@bogor24update)