Baca Juga: Debt Collector Tarik Paksa Motor Honda Vario, Emak-emak Ikut Diangkat
Diketahui lokasi kejadian berada di di jalan menuju Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor.
Warganet yang melihat video ini pun langsung merasa salut.
"Melebihi kepala ayam keseimbangannya," kata jimbooo2020.
"Pro bgt ya," tawa @iponk_irfanrukmana.
Baca Juga: Viral Tukang Parkir Liar Ngamuk Gak Dikasih Duit, Sampai Pukul Kepala
"Masya Allah luar biasa," kagum d07.drm.
Eits tapi jangan salah apa yang dilakukan emak-emak tersebut secara aturan hukum dilarang loh.
Adapun peraturannya tertuang dalam Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta secara khusus dipertegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
Pada pasal 137 ayat 3 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa jenis angkutan barang dengan kendaraan bermotor wajib menggunakan mobil barang.
Baca Juga: Video Pemotor Emak-emak Ngobrol di Tengah Jalan, Bikin Geleng-geleng
Mengangkut barang di sepeda motor tentu tidak boleh sembarangan.
Batas maksimal muatan yang dibawa tidak boleh melebihi stang kemudi dan tinggi tidak melebihi 900 milimeter dari atas tempat duduk pengemudi.
Barang muatan juga harus ditempatkan di belakang penemudi.
Tidak disebutkan secara spesifik untuk sanksi bagi pengendara yang menyalahi aturan tersebut (terkait batas maksimum muatan di sepeda motor).
Baca Juga: Terkena Knalpot, Petasan Meledak Sendiri di dalam Tas Belanja Motor
Namun bila pengendara membahayakan, dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) sesuai Pasal 311 ayat (1) UU 22/2019.
Tonton videonya klik Link disini.