MOTOR Plus-online.com - Bikers yang pakai motor listrik akan punya SIM C khusus, kapan mulai berlakunya?
Brother mungkin sudah tahu, kalau akhir-akhir ini motor listrik semakin marak digunakan oleh masyarakat.
Kendaraan listrik memang mudah disukai banyak orang, lantaran perawatannya yang jauh lebih mudah dibanding motor konvensional.
Nah tapi brother sudah tahu belum, bahwa para pengguna motor listrik nantinya akan menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) C khusus?
Baca Juga: Lagi Cari Motor Listrik di Bawah Rp 10 Jutaan? Bisa Lirik Satu Ini
Baca Juga: Diam-diam Yamaha Bikin Motor Listrik Mirip NMAX, Beneran Nih?
Hal tersebut diketahui dari Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Dalam Perpol tersebut secara keseluruhan mengatur mengenai penggolongan jenis SIM.
Dan pada Pasal 3, SIM C hanya berlaku untuk pengguna sepeda motor dengan kapasitas silinder sampai dengan 250 cc.
Sementara untuk bikers pengguna motor listrik, nantinya menggunakan SIM CI dan CII.
Baca Juga: Kloningan Vespa Tapi Motor Listrik, Harga Setara 3 Honda BeAT!
Hal ini tertuang pada Pasal 3 poin G-I, yakni ;
g. SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
h. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
i. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
Baca Juga: Mirip Honda Verza, Tapi Pakai Baterai, Inilah Motor Listrik Komaki MX3
Artinya, belum tentu nanti pengguna atau pemillik motor listrik bisa seliweran di jalan raya dengan SIM C konvensional.
Sayang, belum ada informasi lebih detail mengenaik kapan pemberlakuan atau implementasi dari penggolongan SIM ini berjalan.
Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Anrianto, juga belum bisa memberikan keterangan mengenai hal tersebut.
"Saat ini untuk penggolongan SIM C untuk pelaksanaanya belum, kami masih menunggu instruksi dari atasan. Untuk keputusannya nanti akan diumumkan langsung oleh Kakorlantas Polri," kata Anrianto kepada Kompas.com, Kamis (27/5/2021).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengguna Motor Listrik Bakal Punya SIM C Khusus"